Wednesday, 1 March 2017

HAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA



HAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA

Pendahuluan

      Penting pula dicermati bahwa dengan menyadari sejarah panjang kemanusiaan sejagat dengan segala dinamikanya memberikan pengaruh kepada perkembangan pemikiran, khususnya dalam ketatanegaran  Indonesia.Disadari bahwa ide ide tentang hak hak asasi bukankah hal hal yang muncul begitu saja tanpa ongkos perjuangan dan pengorbanan yang tidak kecil. Selain itu rasanya sulit dibayangkan terjadinya komitmen yang tulus kepada pengukuhan pelaksanaan dan pembelaan hak hak asasi tanpa dikaitkan tanpa dasar dan bukti keinsyfan akan makna dan tujuan hidup pribadi manusia itu sendiri.
      Jika kita melirik hal ihwal ketatanegaran Indonesia, maka hal pertama dan uyang terpenting dilakukan adalah menoleh ke dalam seluk beluk konstitusi Indonesia, yang diakui sebagai hukum dasar bagi ketatanegaraan Bangsa Indonesia. Menariknya dalam aturan normatif konstitusional Indonesia, ditemukan berbagai variasi dari beberapa ketentuan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.


Pembahasan       

A.  UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan "UUD Proklamasi". Dikatakan demikian karena kemunculannya bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakta sejarah menunjukan bahwa penggulatan pemikiran, khususnya pengturan HAM dalam konstitusi begitu intens terjadi dalam persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal yang menarik, bahwa meskipun UUD 1945  adalah hukum dasar tertulis yang di dalamnya memuat hak hak dasar manusia Indonesia serta kewajiban kewajiban yang bersifat dasar pula,namus istilah perkataan HAM sendiri sebenarnya tidak dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam batang tubuh, Pembukaan, maupun penjelasannya.Yang ditemukan bukanlah HAM, tetapi hanyalah hak hak dan kewajiban warga negara (HAW).
Diakui bahwa perumusan UUD 1945 sangat tergesa gesa. Waktu yang tersedia dirasakan sangat pendek apalagi dalam kenyataannya dihadapkan dengan momentum Proklamasi Kemerdekaan RI.Atas dasar itu, Presiden Sukarno melandaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD Kilat, yang karenanya dilakukan perubahan pada saat Indonesia merdeka. Jelas kelihatan bahwa pengaturan HAM berhasil dirumuskan dalam UUD 1945. Itu artinya, bahwa jauh sebelum lahirnya UDHR/DUHAM versi PBB, Indonesia ternyata lebih awal telah memberlakukan sebuah UUD yang mengatur perihal dan penegakan HAM di Indonesia.
B. HAM dalam UUD 1945
Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat pandangan yang beragam. Setidaknya ada tiga kelompok pandangan, yakni : pertama mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 tidak memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif, kedua mereka yang berpandangan UUD 1945 memberikan jaminan atas HAM secara komprehensif, dan ketiga berpandangan bahwa UUD 1945 hanya memberikan pokok pokok jaminan atas HAM.
Pandangan pertama, didukung oleh Mahfud MD dan Bambang Sutiyoso. Hal ini didasarkan bahwa istilah HAMtidak ditemukan secara eksplisit dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya. Justru menurut Sutiyoso, di dalam UUD 1945 hanya ditemukan pencantuman dengan tegas perkataan Hak dan Kewajiban warga negara, dan hak hak DPR.Menurut Mahfudz, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUd 1945 itu sebenarnya tidak banyak memberiperhatian pada HAM, bahkan UUD 1945 tidak berbicara apapun tentang universal, kecuali dalam dua hal, yaitu Sila Ke Empat Pancasila yang merumuskan asas, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"    dan pasal 29 yang mendevirasikan jaminan,"Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah".
Selebihnya menurut Mahfud, UUD 1945 hanya berbicara tentang HAW atau Hak Asasi Warga Negara.Antara keduanya HAM dan HAW jelas berbeda.Yang pertama mendasarkan diri pada pahambahwa secara kodrati manusia itu, di manapun mempunyai hak hak bawaan yang tidak bisa dipindah, diambil atau dialihkan, Adapun yang terakhir hanya mungkin diperoleh karenaseseorang memiliki status sebagai warga negara.
Hal ini menurut Mahfud memberi kesan bahwa Pembukan  dan Batang Tubuh UUD 1945 tidak memiliki semangat yang kuat dalam memberikan perlindungan HAM atau lebih menganut keinginan untuk membatasi HAM, menjadi sekedar HAW yang itupun harus ditentukan dalam UU yang dibuat lembaga legislative.Lebih tegas lagi, Mahfud mengatakan bahwa, di dalam berbagai analisis disebutkan salah satu penyebab terjadinya pelanggaran HAM karena konstitusi kita tidak sungguh sungguh mengelaborasi perlindungan HAM di dalam pasal pasalnya secara eksplisit.
Pandangan yang kedua, didukung oleh Soedjono Sumobroto dan Marwoto. Mereka mengtakan bahwa UUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup di masyarakat.Atas dasar itu HAM yang tersirat dalam UUD 1945 bersumber pada felsafah dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Penegakan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan   kata lain, Pancasila merupakan nilai nilai HAM yang hidup dalam kepribadian bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Dahlan Thalib mengatakan jika dikaji baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasan akan ditemukan beberapa prinsip.hak asasi manusia, yakni sebagai berikut:
  1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
  2. Hak akan warga negara
  3. Hak akan persamaan dan kesamaan dihadapan hukum
  4. Hak untuk bekerja
  5. Hak akan hidup layak
  6. Hak untuk berserikat
  7. Hak untuk menyatakan pendapat
  8. Hak untuk beragama
  9. Hak untuk membela negara
  10. Hak untuk mendapat pengajaran
  11. Hak akan kesejahteraan social
  12. Hak akan jaminan social
  13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan
  14. Hak akan mempertahankan tradisi budaya
  15. Hak mempertahankan bahasa daerah
Menurut ketentuan ketentuan di atas cukup membuktikan bahwa UUD 1945 sangat menjamin HAM. Sekarang tinggal bagaimana hal tersebut dapat dioperasikan dengan baik dalam hukum positif Indonesia. Kita tak terburu menafsirkan bahwa UUD 1945 itu kurang menghargai HAM.
Kelompok yang ketiga didukung oleh Kuntjoro Purbopranoto dan Msolly Lubis. Menurut Kuntjoro jaminan UUD terhadap HAM bukannya tidak ada,melainkan dalam ketentuan ketentuanya UUD 1945 menyantumkan escara tidak sistimatis. Selengkapnya beliau mengatakan sebagai berikut:
Perumusan hak hak asasi dan kebebasan kebebasan manusia dalam UUD 1945 belumlah tersusun secara sistimatis. Hanya empat pasal yang menuat ketentuan ketentuan hak hak asasi, yakni pasal 27,28,29 dan 31. Sebabnya tidaklah karena nilai nilai hukum itu kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena  susunan pertama dalam UUD 1945 itu adalan inti inti dasar kenegaraan, yang dapat dirumuskan sebagi hasil perundingan antara seluruh pemimpinkita dari segala penjuru aliran masyarakat.yang dadakan pada masa berakhirnya pemerintahan pendudukan bala tentara jepang di Indonesia.
M. Solly Lubis juga mengatakan ketika demokrasi diakui sebagai pilihan terbaik bagi system dan arah kehidupan sebuah bangsa, pada umumnya orang tiba pada suatu prinsipumum bahwa pada hakikatnya hak hak manusia itu haruslah mendapat jaminan yang sesuai dengan asas demokrasi yang berlaku dan mendasari system politik dan kekuasaan yang sedang berjalan.
Solly Lubis berpandangan bahwa UUD 1945 tetap mengandung pengakuan dan jaminan yang luas mengenai hak hak asasiwalaupun diakui secara redaksional formasi mengenai hak hak itu sangan sederhana dan singkat.
Dari pandangan di atas, ketiganya mempunyai perspektif dan tolak ukur yang berbeda. Oleh karena memang dalam UUD 1945 tidak diakui pengaturan yang tegas, akibatnya muncul berbagai interpretasi terhadap kualitas muatan dan jaminan UUD 1945    atas HAM. Akan tetapi suatu hal yang patut mendapat apresiasi positif adalah bahwa para pendiri bangsa Indonesia telah berhasil memformulitasikan sebuah tatanan  kehidupan social berikut jaminan atas HAM, jauh  sebelum masyarakat internasional merumuskan Deklarasi Universal Hak Hak Asasi Manusia PBB.   

No comments:

Post a Comment