HAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA
Pendahuluan
Penting pula dicermati bahwa
dengan menyadari sejarah panjang kemanusiaan sejagat dengan segala dinamikanya
memberikan pengaruh kepada perkembangan pemikiran, khususnya dalam
ketatanegaran Indonesia.Disadari bahwa
ide ide tentang hak hak asasi bukankah hal hal yang muncul begitu saja tanpa
ongkos perjuangan dan pengorbanan yang tidak kecil. Selain itu rasanya sulit
dibayangkan terjadinya komitmen yang tulus kepada pengukuhan pelaksanaan dan
pembelaan hak hak asasi tanpa dikaitkan tanpa dasar dan bukti keinsyfan akan
makna dan tujuan hidup pribadi manusia itu sendiri.
Jika kita melirik hal ihwal
ketatanegaran Indonesia,
maka hal pertama dan uyang terpenting dilakukan adalah menoleh ke dalam seluk
beluk konstitusi Indonesia,
yang diakui sebagai hukum dasar bagi ketatanegaraan Bangsa Indonesia. Menariknya dalam aturan
normatif konstitusional Indonesia,
ditemukan berbagai variasi dari beberapa ketentuan konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia.
Pembahasan
A. UUD 1945
UUD 1945 sering disebut dengan "UUD
Proklamasi". Dikatakan demikian karena kemunculannya bersamaan dengan
lahirnya bangsa Indonesia
melalui proklamasi kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945. Fakta sejarah menunjukan
bahwa penggulatan pemikiran, khususnya pengturan HAM dalam konstitusi begitu
intens terjadi dalam persidangan BPUPKI dan PPKI.
Satu hal yang menarik, bahwa meskipun UUD
1945 adalah hukum dasar tertulis yang di
dalamnya memuat hak hak dasar manusia Indonesia serta kewajiban kewajiban yang
bersifat dasar pula,namus istilah perkataan HAM sendiri sebenarnya tidak
dijumpai dalam UUD 1945, baik dalam batang tubuh, Pembukaan, maupun
penjelasannya.Yang ditemukan bukanlah HAM, tetapi hanyalah hak hak dan
kewajiban warga negara (HAW).
Diakui bahwa perumusan UUD 1945 sangat
tergesa gesa. Waktu yang tersedia dirasakan sangat pendek apalagi dalam
kenyataannya dihadapkan dengan momentum Proklamasi Kemerdekaan RI.Atas dasar
itu, Presiden Sukarno melandaskan bahwa UUD 1945 adalah UUD Kilat, yang karenanya
dilakukan perubahan pada saat Indonesia merdeka. Jelas kelihatan bahwa
pengaturan HAM berhasil dirumuskan dalam UUD 1945. Itu artinya, bahwa jauh
sebelum lahirnya UDHR/DUHAM versi PBB, Indonesia ternyata lebih awal telah
memberlakukan sebuah UUD yang mengatur perihal dan penegakan HAM di Indonesia.
B. HAM
dalam UUD 1945
Menyikapi jaminan UUD 1945 atas HAM, terdapat
pandangan yang beragam. Setidaknya ada tiga kelompok pandangan, yakni : pertama
mereka yang berpandangan bahwa UUD 1945 tidak memberikan jaminan atas HAM
secara komprehensif, kedua mereka yang berpandangan UUD 1945 memberikan jaminan
atas HAM secara komprehensif, dan ketiga berpandangan bahwa UUD 1945 hanya
memberikan pokok pokok jaminan atas HAM.
Pandangan pertama, didukung oleh
Mahfud MD dan Bambang Sutiyoso. Hal ini didasarkan bahwa istilah HAMtidak
ditemukan secara eksplisit dalam Pembukaan, Batang Tubuh, maupun Penjelasannya.
Justru menurut Sutiyoso, di dalam UUD 1945 hanya ditemukan pencantuman dengan
tegas perkataan Hak dan Kewajiban warga negara, dan hak hak DPR.Menurut
Mahfudz, tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa UUd 1945 itu sebenarnya
tidak banyak memberiperhatian pada HAM, bahkan UUD 1945 tidak berbicara apapun
tentang universal, kecuali dalam dua hal, yaitu Sila Ke Empat Pancasila yang
merumuskan asas, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" dan pasal 29 yang mendevirasikan
jaminan,"Kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan
beribadah".
Selebihnya menurut Mahfud, UUD 1945 hanya
berbicara tentang HAW atau Hak Asasi Warga Negara.Antara keduanya HAM dan HAW
jelas berbeda.Yang pertama mendasarkan diri pada pahambahwa secara kodrati
manusia itu, di manapun mempunyai hak hak bawaan yang tidak bisa dipindah,
diambil atau dialihkan, Adapun yang terakhir hanya mungkin diperoleh karenaseseorang
memiliki status sebagai warga negara.
Hal ini menurut Mahfud memberi kesan bahwa
Pembukan dan Batang Tubuh UUD 1945 tidak
memiliki semangat yang kuat dalam memberikan perlindungan HAM atau lebih
menganut keinginan untuk membatasi HAM, menjadi sekedar HAW yang itupun harus
ditentukan dalam UU yang dibuat lembaga legislative.Lebih tegas lagi, Mahfud
mengatakan bahwa, di dalam berbagai analisis disebutkan salah satu penyebab
terjadinya pelanggaran HAM karena konstitusi kita tidak sungguh sungguh mengelaborasi
perlindungan HAM di dalam pasal pasalnya secara eksplisit.
Pandangan yang kedua, didukung oleh
Soedjono Sumobroto dan Marwoto. Mereka mengtakan bahwa UUD 1945 mengangkat
fenomena HAM yang hidup di masyarakat.Atas dasar itu HAM yang tersirat dalam
UUD 1945 bersumber pada felsafah dasar dan pandangan hidup bangsa, yaitu
Pancasila. Penegakan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai
nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dengan kata lain, Pancasila merupakan nilai nilai
HAM yang hidup dalam kepribadian bangsa.
Senada dengan hal tersebut, Dahlan Thalib
mengatakan jika dikaji baik dalam Pembukaan, Batang Tubuh maupun Penjelasan
akan ditemukan beberapa prinsip.hak asasi manusia, yakni sebagai berikut:
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
- Hak akan warga negara
- Hak akan persamaan dan kesamaan dihadapan hukum
- Hak untuk bekerja
- Hak akan hidup layak
- Hak untuk berserikat
- Hak untuk menyatakan pendapat
- Hak untuk beragama
- Hak untuk membela negara
- Hak untuk mendapat pengajaran
- Hak akan kesejahteraan social
- Hak akan jaminan social
- Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan
- Hak akan mempertahankan tradisi budaya
- Hak mempertahankan bahasa daerah
Menurut ketentuan ketentuan di atas cukup membuktikan bahwa UUD 1945
sangat menjamin HAM. Sekarang tinggal bagaimana hal tersebut dapat dioperasikan
dengan baik dalam hukum positif Indonesia.
Kita tak terburu menafsirkan bahwa UUD 1945 itu kurang menghargai HAM.
Kelompok yang ketiga didukung oleh Kuntjoro Purbopranoto dan Msolly
Lubis. Menurut Kuntjoro jaminan UUD terhadap HAM bukannya tidak ada,melainkan
dalam ketentuan ketentuanya UUD 1945 menyantumkan escara tidak sistimatis.
Selengkapnya beliau mengatakan sebagai berikut:
Perumusan
hak hak asasi dan kebebasan kebebasan manusia dalam UUD 1945 belumlah tersusun
secara sistimatis. Hanya empat pasal yang menuat ketentuan ketentuan hak hak
asasi, yakni pasal 27,28,29 dan 31. Sebabnya tidaklah karena nilai nilai hukum
itu kurang mendapat perhatian, akan tetapi karena susunan pertama dalam UUD 1945 itu adalan
inti inti dasar kenegaraan, yang dapat dirumuskan sebagi hasil perundingan
antara seluruh pemimpinkita dari segala penjuru aliran masyarakat.yang dadakan
pada masa berakhirnya pemerintahan pendudukan bala tentara jepang di Indonesia.
M. Solly Lubis
juga mengatakan ketika demokrasi diakui sebagai pilihan terbaik bagi system dan
arah kehidupan sebuah bangsa, pada umumnya orang tiba pada suatu prinsipumum
bahwa pada hakikatnya hak hak manusia itu haruslah mendapat jaminan yang sesuai
dengan asas demokrasi yang berlaku dan mendasari system politik dan kekuasaan
yang sedang berjalan.
Solly Lubis
berpandangan bahwa UUD 1945 tetap mengandung pengakuan dan jaminan yang luas
mengenai hak hak asasiwalaupun diakui secara redaksional formasi mengenai hak
hak itu sangan sederhana dan singkat.
Dari
pandangan di atas, ketiganya mempunyai perspektif dan tolak ukur yang berbeda.
Oleh karena memang dalam UUD 1945 tidak diakui pengaturan yang tegas, akibatnya
muncul berbagai interpretasi terhadap kualitas muatan dan jaminan UUD 1945 atas HAM. Akan tetapi suatu hal yang patut
mendapat apresiasi positif adalah bahwa para pendiri bangsa Indonesia telah
berhasil memformulitasikan sebuah tatanan kehidupan
social berikut jaminan atas HAM, jauh
sebelum masyarakat internasional merumuskan Deklarasi Universal Hak Hak
Asasi Manusia PBB.
No comments:
Post a Comment