Wednesday, 1 March 2017

PROGRAM DAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



PROGRAM DAN KEGIATAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DI SEKOLAH


A. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.

1.        Jenis Program
·         Program tahunan yang didalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan.
·         Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yatiu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengantahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program bulanan.
·         Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu.


2.        Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
a.       Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
b.      Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang.
c.       Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir).
d.      Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
e.       Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
f.       Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
1)      Layanan orientasi : 4-6%
2)      Layanan informasi : 10-12%
3)      Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
4)      Layanan pembelajaran : 12-15%
5)      Layanan konseling perorangan : 12-15%
6)      Layanan bimbinga kelompok : 15-20%
7)      Layanan konseling kelompok : 12-15%
8)      Aplikasi instrument : 4-8%
9)      Konferensi kasus : 5-8%
10)  Kunjungan rumah : 5-8%
11)  Alih tangan kasus : 0-2%
g.       Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
h.      Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
i.        Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
j.        Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
3.        Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi
yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a.       Tugas perkembangan siswa yang mendapatkan layanan.
b.      Bidang-bidang bimbingan.
c.       Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi
pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta
pengembangan diri dan arah karir siswa.
4.        Rincian Program
a.       Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih kecil :
1)   Program tahunan dirinci menjasi program semesteran
2)   Program semester dirinci menjadi program bulanan
3)   Program bulanan dirinci menjadi program mingguan
4)   Program mingguan dirinci menjadi program harian
b.      Program harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung(satkung) yang masingmasingnya memuat:
1)   Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
2)   Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
3)   Materi : isi kegiatan yang dapat mengarahkan tercpapainya
c.    kompetensi yang dimaksudkan
4)   Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya
d.   kompetensi yang dimaksudkan
5)   Waktu : kapan kegiatan dilakukan
6)   Tempat : dimana kegiatan dilakukan
7)   Penilaian : bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan diketahui
5.        Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh adalah :
a.       Tahap perencanaan, program satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, tempat dan rencana penilaian.
b.      Tahap pelaksanaan, program tertulis satuan kegiatan (layanan atau
c.       pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
d.      Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
e.       Tahap analisis hasil, hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspekaspek
f.       yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e.       Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.
6.        Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak langsung dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak langsung dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a.       Kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
1)        Semua kegiatan layanan memerlukan kontak langsung dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
2)        Kegiatan aplikasi instrumentasi, seperti pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak langsung dengan siswa.
3)        Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa diperlukan waktu tersendiri, dengan catatan siswa tidak boleh dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik. Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu minggu per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta perencanaan kegiatan minggu berikutnya
b.      Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)
c.       Kegiatan tanpa kontak langsung dengan siswa
1)        Kegiatan seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa.
2)        Kegiatan non kontak itu dapat dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d.      Hak panggil, Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.
e.       Jadwal Kegiatan
1)        Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
2)        Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
-          Jam wajib bekerja guru pembimbing
-          Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
f.       Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara jelas serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.

7.        Penilaian Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui penilaian terhadap hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat dipakai untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
a. Penilaian Hasil Layanan
1.      Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan dapat membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
2.      Penilaian ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan diorientasikan pada:
a)      Pengentasan masalah siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan masalah dan perkembangan diri siswa.
b)      Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
3.      Secara khusus focus penilaian diarahkan kepada berkembangnya :
a)      Pemahaman baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang dibahas.
b)      Perasaan positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
c)      Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.

Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan masalah yang dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
4.      Penilaian dapat dilakukan melalui :
a)    Format individual, kelompok dan atau klasikal.
b)   Media lisan dan atau tulisan.
c)    Penggunaan panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru pembimbing.
5.      Tahap-tahap penilaian meliputi :
a)      Penilaian segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal yang dilakukan segera setelah atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
b)      Penilaian jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling lama satu bulan.
c)      Penilaian jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu semester.
  b. Penilaian Proses Kegiatan
· Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :
a.       Kegiatan layanan bimbingan dan konseling
b.      Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
c.       Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
d.      Pengelolaan dan administrasi kegiatan
· Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh.



B. Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Sebagaimana disebutkan dalam berbagai ketentuan yang dikutip pada awal ini, kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah terutama dibebankan kepada Guru Pembimbing di SMP/SMA, dan kepada Guru Kelas (di SD). Untuk dapat mengemban dan mengembangkan pelayanan bimbingan dan konseling dengan pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, asas, jenis jenis layanan dan kegiatan pendukung, serta jenis-jenis program sebagaimana dikemukakan di atas, diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya.
1. Modal Personal
Modal dasar yang akan menjamin suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah berupa karakter personal yang ada dan dimiliki oleh tenaga penyelenggara bimbingan dan konseling. Modal personal tersebut adalah :
1.      Berwawasan luas, memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas, terutama tentang perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya, perkembangan ilmu pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta pengaruh lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
2.      Menyayangi anak, memiliki kasih sayang terhadap peserta didik, rasa kasih sayang ini ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru Kelas benar-benar dari hati sanubarinya (tidak berpura-pura atu dibuat-buat) sehingga peserta didik secara langsung merasakan kasih sayang itu.
3.      Sabar dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau mengambil tindakan keras dan emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil Guru Pembimbing/Guru Kelas didasarkan pada pertimbangan yang matang.
4.      Lembut dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru Pembimbing/ Guru Kelas selalu mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
5.      Tekun dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia menemani tingkah laku dan perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke waktu, dengan memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan perkembangan tersebut.
6.      Menjadi contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat dan ucapanucapan Guru Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik peserta didik untuk mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
7.      Tanggap dan mampu mengambil tindakan, Guru Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan perhatian terhadapa apa yang terjadi dan atau mungkin terjadi pada diri peserta didik, serta mengambil tindakan secara tepat untuk mengatasi dan atau mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa yang terjadi itu.
8.      Memahami dan bersikarp positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling, Guru Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk beluk layanan bimbingan dan konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya secara professional sesuai dengan kepantingan dan perkembangan peserta didik.
2. Modal Profesional
Modal professional mencakup kemantapan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap dalam bidang kajian pelayanan bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan khusus dalam program pendidikan bimbingan dan konseling.
Dengan modal professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru Kelas) akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling menurut kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya. Apabila modal personal dan modal profesional tersebut dikembangkan dan dipadukan dalam diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta diaplikasikan dalam wujud nyata terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk kegiatan dan layanan pendukung bimbingan dan konseling, dapat diyakni pelayanan bimbingan dan konseling akan berjalan dengan lancar dan sukses.
3. Modal Instrumental
Pihak sekolah atau satuan pendidikan perlu menunjang perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan Guru Kelas itu dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang merupakan modal instrumental bagi suksesnya bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang memadai, perlengkapan kerja sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung lainnya. Dengan kelengkapan instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan konseling akan memperlancar dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan. Disamping itu, suasana profesional pengembangan peserta didik secara menyeluruh perlu dikembangkan oleh seluruh personil sekolah. Suasana profesional ini, selain mempersyaratkan teraktualisasinya ketiga jenis modal tersebut, terlebih-lebih lagi adalah terwujudnya saling pengertian, kerjasama
dan saling membesarkan diantara seluruh personil sekolah.

Referensi
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah DiRektorat Pendidikan Umun.1994. Kurikulum SLTP: Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Depdikbud.

Prayitno. 1997. Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Buku II Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SLTP). Jakarta: kerjasama koperasi karyawan pusgrafin dengan penerbit Penebar Aksara.

No comments:

Post a Comment