PROGRAM DAN KEGIATAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DI SEKOLAH
A. Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling merupakan kegiatan layanan dan
kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
1.
Jenis
Program
·
Program
tahunan yang didalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program
yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan
bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk
masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan
program semesteran dipecah menjadi program bulanan.
·
Program
bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yatiu program
yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program
ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama
dengantahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa.
Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program
mingguan merupakan jabaran dari program bulanan.
·
Program
harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu
minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas
tertentu.
2.
Unsur-Unsur
Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan
memperhatikan unsur-unsur :
a.
Kebutuhan
siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di
dalam himpunan data.
b.
Jumlah
siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang
(minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang;
Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang.
c.
Bidang-bidang
bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir).
d.
Jenis-jenis
layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran,
pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
e.
Kegitan
pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan
rumah dan alih tangan kasus.
f.
Volume
kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
1)
Layanan
orientasi : 4-6%
2)
Layanan
informasi : 10-12%
3)
Layanan
penempatan dan penyaluran : 5-8%
4)
Layanan
pembelajaran : 12-15%
5)
Layanan
konseling perorangan : 12-15%
6)
Layanan
bimbinga kelompok : 15-20%
7)
Layanan
konseling kelompok : 12-15%
8)
Aplikasi
instrument : 4-8%
9)
Konferensi
kasus : 5-8%
10)
Kunjungan
rumah : 5-8%
11)
Alih
tangan kasus : 0-2%
g.
Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan
berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format
perorangan, kelompok maupun klasikal.
h.
Lama
kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar
2 jam.
i.
Waktu
kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran
sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
j.
Kegiatan
khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan
orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
3.
Materi
Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan
materi
yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a.
Tugas
perkembangan siswa yang mendapatkan layanan.
b.
Bidang-bidang
bimbingan.
c.
Jenis-jenis
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi
pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya.
Serta
pengembangan diri dan arah karir siswa.
4.
Rincian
Program
a.
Program
untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program-program yang lebih
kecil :
1)
Program
tahunan dirinci menjasi program semesteran
2)
Program
semester dirinci menjadi program bulanan
3)
Program
bulanan dirinci menjadi program mingguan
4)
Program
mingguan dirinci menjadi program harian
b.
Program
harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan (satlan) dan satuan
kegiatan pendukung(satkung) yang masingmasingnya memuat:
1)
Sasaran
: siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
2)
Tujuan
: dirumuskan dalam bentuk kompetensi
3)
Materi
: isi kegiatan yang dapat mengarahkan tercpapainya
c.
kompetensi
yang dimaksudkan
4)
Metode
: cara yang akan ditempuh untuk tercapainya
d.
kompetensi
yang dimaksudkan
5)
Waktu
: kapan kegiatan dilakukan
6)
Tempat
: dimana kegiatan dilakukan
7)
Penilaian
: bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan diketahui
5.
Tahap-tahap
Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan
kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara
keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh adalah :
a.
Tahap
perencanaan, program satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara
tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, tempat dan
rencana penilaian.
b.
Tahap
pelaksanaan, program tertulis satuan kegiatan (layanan atau
c.
pendukung)
dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
d.
Tahap
penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
e.
Tahap
analisis hasil, hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspekaspek
f.
yang
perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e.
Tahap
tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang
dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.
6.
Alokasi
Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak
langsung dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak langsung dengan
siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a.
Kegiatan
yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
1)
Semua
kegiatan layanan memerlukan kontak langsung dengan siswa, baik kontak secara
langsung, perorangan maupun klasikal.
2)
Kegiatan
aplikasi instrumentasi, seperti pengisian angket atau inventori, testing,
sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak langsung dengan siswa.
3)
Untuk
kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa diperlukan waktu tersendiri,
dengan catatan siswa tidak boleh dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan
guru mata pelajaran/guru praktik. Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri
minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu minggu per kelas, jam
pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan
aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran
klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan
bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta perencanaan kegiatan minggu
berikutnya
b.
Kegiatan
layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling
kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam
pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan
konseling di sekolah (SK Mendikbud No. 25/O/1995)
c.
Kegiatan
tanpa kontak langsung dengan siswa
1)
Kegiatan
seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi,
penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan
hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan
dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana
dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa
kontak langsung dengan siswa.
2)
Kegiatan
non kontak itu dapat dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d.
Hak
panggil, Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing
memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan
catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikian dalam mengikuti mata
pelajarannya.
e.
Jadwal
Kegiatan
1)
Kegiatankontak
baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di
dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana
kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala
Sekolah.
2)
Kegaitan
didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan
memperhatikan :
-
Jam
wajib bekerja guru pembimbing
-
Keseimbangan
kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam
pelajaran sekolah
f.
Kegiatan
kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru
pembimbing kepada para siswa secara jelas serta diketahui dan mendapat
peneguhan oleh kepala sekolah.
7.
Penilaian
Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Sebagai upaya
pendidikan, khususnya dalam rangka pengembangan kompetensi siswa, hasil-hasil
layanan bimbingan dan konseling baik dinilai baik melalui penilaian terhadap
hasil layanan maupun proses pelaksanaannya. Penilaian ini selanjutnya dapat
dipakai untuk melihat keefektifan layanan di satu sisi dan sebagai dasar
pertimbangan bagi pengembangannya di sisi lain.
a. Penilaian
Hasil Layanan
1.
Untuk
mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian, dengan penilaian ini dapat
diketahui apakah layanan tersebut efektif dan dapat membawa dampak positif
terhadap siswa yang mendapatkan layanan.
2.
Penilaian
ditunjukan oleh perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan
diorientasikan pada:
a)
Pengentasan
masalah siswa, sejauh manakan perolehan siswa menunjang bagi pengentasan
masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah
laku positif, khususnya berkenaan dengan masalah dan perkembangan diri siswa.
b)
Perkembangan
aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan
dan keberhasilan belajar, konsep dirinyapun berkomunikasi, kreatifitas,
apresiasi terhadap nilai dan moral.
3.
Secara
khusus focus penilaian diarahkan kepada berkembangnya :
a)
Pemahaman
baru yang diperoleh melalui layanan, dalam kaitannya dengan masalah yang
dibahas.
b)
Perasaan
positif sebagai dampak dari proses dan materi yang dibawakan melalui layanan.
c)
Rencana
kegiatan yang akan dilaksanakan oleh siswa sesudah pelaksanaan layanan dalam
rangka mewujudkan upaya lebih lanjut pengentasan masalah yang dialaminya.
Semua fokus penilaian itu, khususnya rencana kegiatan secara jelas
mengacu pada kompetensi yang diaplikasikan siswa untuk pengentasan masalah yang
dihadapinya dalam rangka kehidupan sehari-hari yang lebih efektif.
4.
Penilaian
dapat dilakukan melalui :
a)
Format
individual, kelompok dan atau klasikal.
b)
Media
lisan dan atau tulisan.
c)
Penggunaan
panduan dan atau instrument baku dan atau yang disusun sendiri oleh guru
pembimbing.
5.
Tahap-tahap
penilaian meliputi :
a)
Penilaian
segera (laiseg), merupakan penilaian tahap awal yang dilakukan segera setelah
atau menjelang diakhirnya layanan yang dimaksud.
b)
Penilaian
jangka pendek (laijapen), merupakan penilaian lanjutan yang dilakukan setelah
satu (atau lebih) jenis layanan dilaksanakan selang beberapa hari sampai paling
lama satu bulan.
c)
Penilaian
jangka panjang (laijapang), merupakan penilaian lebih menyeluruh setelah
dilaksanakannya layanan dengan selang satu unit waktu tertentu, seperti satu
semester.
b. Penilaian Proses Kegiatan
· Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap
proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :
a.
Kegiatan
layanan bimbingan dan konseling
b.
Kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling
c.
Mekanisme
dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan
d.
Pengelolaan
dan administrasi kegiatan
· Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan
bimbingan dan konseling secara menyeluruh.
B. Kegiatan Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Sebagaimana
disebutkan dalam berbagai ketentuan yang dikutip pada awal ini, kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah terutama dibebankan kepada Guru Pembimbing di SMP/SMA,
dan kepada Guru Kelas (di SD). Untuk dapat mengemban dan mengembangkan pelayanan
bimbingan dan konseling dengan pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, asas, jenis
jenis layanan dan kegiatan pendukung, serta jenis-jenis program sebagaimana
dikemukakan di atas, diperlukan tenaga yang benar-benar berkemampuan, baik
ditinjau dari personalitasnya maupun profesionalitasnya.
1. Modal
Personal
Modal dasar
yang akan menjamin suksesnya penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling
di sekolah adalah berupa karakter personal yang ada dan dimiliki oleh tenaga
penyelenggara bimbingan dan konseling. Modal personal tersebut adalah :
1.
Berwawasan
luas, memiliki pandangan dan pengetahuan yang luas, terutama tentang
perkembangan peserta didik pada usia sekoahnya, perkembangan ilmu
pengetahuan/teknologi/kesenian dan proses pembelajarannya, serta pengaruh
lingkungan dan modernisasi terhadap peserta didik.
2.
Menyayangi
anak, memiliki kasih sayang terhadap peserta didik, rasa kasih sayang ini
ditampilkan oleh Guru Pembimbing/Guru Kelas benar-benar dari hati sanubarinya
(tidak berpura-pura atu dibuat-buat) sehingga peserta didik secara langsung
merasakan kasih sayang itu.
3.
Sabar
dan bijaksana, tidak mudah marah dan atau mengambil tindakan keras dan
emosional yang merugikan peserta didik serta tidak sesuai dengan kepentingan
perkembangan mereka, segala tindakan yang diambil Guru Pembimbing/Guru Kelas
didasarkan pada pertimbangan yang matang.
4.
Lembut
dan baik hati, tutur kata dan tindakan Guru Pembimbing/ Guru Kelas selalu
mengenakkan hati, hangat dan suka menolong.
5.
Tekun
dan teliti, Guru Pembimbing/Guru Kelas setia menemani tingkah laku dan
perkembangan peserta didik sehari-hari dari waktu ke waktu, dengan
memperhatikan berbagai aspek yang menyertai tingkah laku dan perkembangan
tersebut.
6.
Menjadi
contoh, tingkah laku, pemikiran , pendapat dan ucapanucapan Guru
Pembimbing/Guru Kelas tidak tercela dan mampu menarik peserta didik untuk
mengikutinya dengan senang hati dan suka rela.
7.
Tanggap
dan mampu mengambil tindakan, Guru Pembimbing/Guru Kelas cepat memberikan
perhatian terhadapa apa yang terjadi dan atau mungkin terjadi pada diri peserta
didik, serta mengambil tindakan secara tepat untuk mengatasi dan atau
mengantisipasi apa yang terjadi dan mungkin apa yang terjadi itu.
8.
Memahami
dan bersikarp positif terhadap pelayanan bimbingan dan konseling, Guru
Pembimbing/Guru Kelas memahami tujuan serta seluk beluk layanan bimbingan dan
konseling dan dengan bersenang hati berusaha sekuat tenaga melaksanakannya
secara professional sesuai dengan kepantingan dan perkembangan peserta didik.
2. Modal
Profesional
Modal
professional mencakup kemantapan wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap
dalam bidang kajian pelayanan bimbingan dan konseling. Semuanya itu dapat
diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan khusus dalam program pendidikan
bimbingan dan konseling.
Dengan modal
professional itu, seorang tenaga pembimbing (Guru Pembimbing dan Guru Kelas)
akan mampu secara nyata melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling menurut
kaidah-kaidah keilmuannya, teknologinya dan kode etik profesionalnya. Apabila
modal personal dan modal profesional tersebut dikembangkan dan dipadukan dalam
diri Guru Pembimbing dan Guru Kelas serta diaplikasikan dalam wujud nyata
terhadap peserta didik yaitu dalam bentuk kegiatan dan layanan pendukung bimbingan
dan konseling, dapat diyakni pelayanan bimbingan dan konseling akan berjalan
dengan lancar dan sukses.
3. Modal
Instrumental
Pihak sekolah
atau satuan pendidikan perlu menunjang perwujudan kegiatan Guru Pembimbing dan
Guru Kelas itu dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana yang merupakan
modal instrumental bagi suksesnya bimbingan dan konseling, seperti ruangan yang
memadai, perlengkapan kerja sehari-hari, instrument BK dan sarana pendukung
lainnya. Dengan kelengkapan instrumental seperti itu kegiatan bimbingan dan
konseling akan memperlancar dalam keberhasilannya akan lebih dimungkinkan. Disamping
itu, suasana profesional pengembangan peserta didik secara menyeluruh perlu
dikembangkan oleh seluruh personil sekolah. Suasana profesional ini, selain
mempersyaratkan teraktualisasinya ketiga jenis modal tersebut, terlebih-lebih
lagi adalah terwujudnya saling pengertian, kerjasama
dan saling membesarkan diantara seluruh personil sekolah.
Referensi
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah DiRektorat Pendidikan
Umun.1994. Kurikulum SLTP: Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Depdikbud.
Prayitno. 1997. Seri Pemandu Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
di Sekolah Buku II Pelayanan Bimbingan dan Konseling (SLTP). Jakarta:
kerjasama koperasi karyawan pusgrafin dengan penerbit Penebar Aksara.
No comments:
Post a Comment